Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Netizen: Hukum Gantung!

Kamis, 19 Mei 2016 – 12:15 WIB
Netizen: Hukum Gantung! - JPNN.COM
Polda Sulut menangkap empat tersangka jaringan narkoba di tempat berbeda. FOTO: Manado Post/JPNN.com

jpnn.com - MANADO – Netizen merespons langkah aparat kepolisian untuk membongkar jaringan pil ekstasi. Selain membekuk empat tersangka, Polda Sulawesi Utara (Sulut) juga berhasil mengamankan 2.604 butir pil siap edar. Keempatnya merupakan satu jaringan yang ditangkap di empat tempat berbeda.

“Di Malaysia, berat hukumannya. Ini bisa gantung!,” ujar pemilik akun facebook @Matsoleh Soleh, Kamis (19/5).

Sementara itu, pemilik akun @Nursafitri mendukung hukuman mati terhadap empat tersangka jaringan pil ekstasi.

“Hukumanny yg pantas hukuman mati krn pelaku kejahatan narkoba sama juga dgn pembunuh berdarah dingin. Bayangkan klu generasi muda kita samp mengkonsumsi bagaimana nasib bangsa ini dgn adany hukum pancung memberi efek jera buat pelaku lainny,” tulis @Nursafitri dalam akun facebooknya.

Untuk diketahui, Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap empat orang tersangka jaringan pil ekstasi bersama 2.604 butir pil siap edar.

Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kasus narkoba di Sulut. Diketahui, selama 2016 sudah 32 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Sebanyak 44 tersangka diamankan. Jaringan pil ekstasi ini, diekpsose Polda Sulut, seperti dilansir Manado Post (JPNN Group), Kamis (19/5).

Disebutkan, jajaran Subdit II Dit Resnarkoba, berhasil mengamankan BK alias Bian (37), SP alias Lile (45), TM alias Toar (18), dan YS alias Yansen (40) bersama barang bukti. Semua pil ekstasi ternyata didapat para pelaku dari jaringan di Sulawesi Selatan.

Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan tersangka BK alias Bian, warga Kelurahan Buha Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget. Ia ditangkap di seputaran jalan Bethesda, tepatnya di depan Mapolda Sulut, Rabu (11/5) sekira pukul 22.00 Wita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News