Netizen: Hukum Gantung!
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangannya petugas menemukan barang bukti berupa 1.263 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 44 butir obat Somadril siap edar serta uang Rp 80 ribu.
Setelah melakukan pengembangan. Dua hari kemudian, Jumat (13/5) sekira pukul 17.30, petugas menangkap tersangka SP alias Lile di rumahnya, di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua. Sebanyak 577 butir obat jenis DMP, 21 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 62 butir Trihexyphenidyl bentuk kemasan, serta 20 butir Somadril diamankan petugas sebagai barang bukti.
“BK dan SP mendapatkan obat ini dari seorang perempuan berinisial Y, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP John Thenu.
Dua jam setelah penangkapan tersebut, petugas kembali menangkap tersangka lainnya yaitu TM alias Toar, juga di rumahnya, di Kelurahan Lawangirung Lingkungan I, Kecamatan Wenang. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 314 butir Trihexyphenidyl.
Sedangkan tersangka YS alias Yansen, ditangkap, Sabtu (14/5) sekira pukul 19.30, di sebuah pelelangan ikan tak jauh dari rumahnya yang terletak di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. Barang bukti yang disita berupa 130 butir Trihexyphenidyl bentuk curah, 80 butir Somadril curah, 93 butir Trihexyphenidyl kemasan. Serta uang 400 ribu rupiah.
“TM dan YS mendapatkan obat tersebut dari tersangka SP alias Lile, yang telah tertangkap sebelumnya,” ungkap Thenu.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan jaringan pengedar obat keras di Manado. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas jaringan ini. Obat keras tersebut berasal dari luar daerah Sulut,” katanya.(JPG/ctr-02/har/fri/jpnn)