Netty PKS: Pemerintah Memberi Kado Buruk Kepada Masyarakat pada Momen Lebaran
Apalagi, menurut Netty, jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.
“Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” ujar Netty.
Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditandai dengan terbitnya Perpres Nomor 64 tahun 2020.
Perpres ini memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150.000.
Kelas II yakni sebesar Rp 100.000, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.
Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III.(ikl/fri/jpnn)