Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nevi Zuairina Minta BPKN Beri Perlindungan Kepada Konsumen

Minggu, 21 Februari 2021 – 14:25 WIB
Nevi Zuairina Minta BPKN Beri Perlindungan Kepada Konsumen - JPNN.COM
Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina dan rombongan Komisi VI DPR melakukan kunjungan kerja kepada mitranya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tetap fokus memberi perlindungan kepada konsumen.

Saat ini, terutama di masa pandemi di masyarakat banyak melakukan pengaduan terkait sekctor e-commerce seperti phising, refund hotel, tiket pesawat hingga OTP.

Nevi mengatakan tiga isu fundamental penguatan kelembagaan edukasi dan sosialisasi masif sinkronosasi dan kebijakan perlindungan konsumen mesti dapat terealisasi. Penguatan kelembagaan, edukasi dan sosialisasi dan Sinkronisasi kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah.

“Isu kebijakan perlindungan konsumen ini mesti benar-benar dapat terealisasi di lapangan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung akan perlindungan konsumen ini. Jangan sampai, seluruh instrumen di BPKN terjebak hanya melakukan rutinitas. Adanya pimpinan yang baru saja dilantik, semoga lembaga ini dapat melakukan terobosan inovasi kreasi untuk perlindungan konsumen,” kata Nevi saat kunker ke BPKN seperti dilansir dalam keterangan pers diterima, Minggu (21/2/2021).

Legislator asal Sumatera Barat II ini menjelaskan, bahwa BPKN ini merupakan lembaga strategis dalam melayani masyarakat Indonesia. BPKN yang langsung  bertanggung jawab kepada Presiden RI itu harus mampu merumuskan dan merekomendasikan kebijakan perlindungan konsumen.

Dalam hal penguatan perlindungan konsumen merata hingga daerah-daerah, BPKN juga harus melakukan harmonisasi dengan LPKSM dan BPSK. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi konsumen di tingkat daerah.

Namun saat ini, lanjut Politisi PKS ini, tidak semua wilayah mempunyai kedua lembaga ini, yakni LPKSM dan BPSK.

Data Bappenas pada 2017 menunjukkan hanya ada 66,7% kabupaten/kota yang memiliki BPSK. Hal ini berakibat pada minimnya akses konsumen untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan advokasi terkait keluhannya pada transaksi e-commerce.

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tetap fokus memberi perlindungan kepada konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News