Nevi Zuairina Minta Perusahaan Jasa Transportasi Online Bekerja Sama Kurangi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina meminta kepada perusahaan-perusahaan jasa transportasi online terbesar di Indonesia agar memaksimalkan kerja sama dengan semua stakeholder untuk mengurangi dampak wabah covid-19.
"Jumlah pengemudi layanan transportasi berbasis online ini sangat signifikan jumlahnya. Mereka ojol terkena dampak ekonomi yang berat di situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Perhatian nyata perlu langkah konkrit buat mereka," ujar Nevi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual antara Komisi VI DPR RI dengan Dirut Gojek dan Grab, pada Rabu (6/5/2020).
Nevi meminta agar ada maksimalisasi bantuan kepada para driver yang berjumlah sekitar 2 hingga 4 juta pengemudi. Konfirmasi data perusahaan sekitar 2 - 2,5 juta pengemudi, namun Data Asosiasi ojek online (ojol) yaitu Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia menyebutkan ada total 4 juta driver Ojol di Indonesia.
Politikus PKS ini meminta agar ada skema bagi hasil sepenuhnya buat para pengemudi minimal 3 bulan ke depan. Begitu juga perlunya ada voucher pulsa, voucher BBM, backup bantuan kesehatan dan relaksasi cicilan kendaraan yang dapat dikerjasamakan dengan pihak-pihak leasing.
Anggota Komisi VI ini menambahkan, Keamanan mitra kerja para pengemudi ini perlu diperhatikan dengan menerapkan protokol kesehatan. Backup asuransi, bekerjasama dngan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sangat perlu diterapkan pada para mitra.
Selain keamanan, insentif-insentif berupa non tunai akan sangat membantu meringankan mitra membantu denda pembatalan order. Dan yang tidak kalah penting adalah peningkatan skill yang selain meningkatkan kemampuan bertahan di masa wabah, juga persiapan menghadapi pasca wabah.
Nevi menerangkan kenapa para pengemudi layanan online ini perlu perhatian. Layanan transportasi ojek online (ojol) menjadi salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bila suatu daerah menerapkan PSBB, maka ojol masih diperbolehkan untuk beroperasi, namun hanya untuk mengirim barang, bukan penumpang. (Pasal 13 tentang peliburan tempat kerja dalam Permenkes tersebut: "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang").