New Normal di Indonesia: Kasus Penularan Naik, Tes Corona Jadi Ladang Bisnis
Merasa pemberlakuan biaya maksimal tidak menyelesaikan masalah, baik Ombudsman RI dan Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi dan Kedokteran Laboratorium Indonesia meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menghapus 'swab' atau 'rapid test' dalam syarat perjalanan.
"Kami akan sampaikan ke Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan. Yang pertama, untuk tidak menggunakan tes, baik rapid maupun PCR sebagai syarat perjalanan maupun berbagai pelayanan publik, kecuali untuk layanan medis," ucap Alvin.
Menurutnya, menjalankan protokol kesehatan seperti cek suhu tubuh, memakai masker dan mengatur jarak, sudah cukup sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Apa bedanya orang yang naik bus dan pesawat terbang? Bahkan lebih berisiko mereka yang naik bus karena pesawat menggunakan filter sehingga udaranya sebenarnya lebih baik," tambah Alvin.
Penanganan COVID-19 harus dipimpin langsung presiden
(Supplied: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak)
Berangkat dari pengalaman penanganan COVID-19 selama empat bulan terakhir di Indonesia, baik Pandu dan Alvin sama-sama sepakat jika pandemi COVID-19 tidak bisa diselesaikan secara 'ad hoc' dan harus sistematik.
Menurut Pandu, selain peningkatan kapasitas tes dan contact tracing yang agresif, serta pesan yang kuat pada publik, pemerintah harus mawas diri memikirkan mengapa langkah yang diambil selama ini belum berhasil, termasuk mengevaluasi seberapa optimal peranan Gugus Tugas.