Ngadu ke MA, Bisa Lewat SMS
Rabu, 21 September 2011 – 15:01 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan terobosan baru dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kinerja buruk aparat peradilan. Caranya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka layanan pengaduan yang dibisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS. "Ini berlaku di seluruh Indonesia. Tapi kami akan uji coba di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terlebih dahulu," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Syarifuddin, dalam rilisnya di situs resmi MA, Rabu (21/9).
Menurut Syarifuddin, program pengawasan melalui SMS ini bersifat eksklusif, karena diaplikasikan hanya untuk internal masyarakat peradilan. Dikatakanya, metode baru ini merupakan program prioritas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2011.
Syarifuddin mengungkapkan jika program ini berhasil, maka pihaknya akan mengaplikasikan di semua badan peradilan ke seluruh tanah air. "Mengenai pengirim SMS, kami akan serius merahasiakan datanya. Demi perlindungan," ujarnya.
JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan terobosan baru dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melaporkan kinerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
Sabtu, 28 September 2024 – 13:21 WIB - Sosial
Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
Sabtu, 28 September 2024 – 10:42 WIB - Tokoh
Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
Sabtu, 28 September 2024 – 09:22 WIB - Hukum
Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
Sabtu, 28 September 2024 – 08:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 September Rp 1,461 Juta Per Gram
Sabtu, 28 September 2024 – 08:35 WIB - Gosip
Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
Sabtu, 28 September 2024 – 12:09 WIB - Hukum
Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
Sabtu, 28 September 2024 – 08:09 WIB - Jatim Terkini
Siswa MTs di Blitar Tewas Dilempar Kayu Barpaku Gurunya Akibat Tak Segera Salat Dhuha
Sabtu, 28 September 2024 – 08:33 WIB - Moto GP
MotoGP Indonesia: Pemilik Rekor Lap di Mandalika Belum Puas
Sabtu, 28 September 2024 – 08:28 WIB