Ngajar Anak TKI di Negara Tetangga, Insentifnya Saja Rp 15 Juta
"Setiap LPTK akan menyeleksi secara administrasi calon pendidik yang berasal dari alumnus program sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T). Kemudian memilih 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat," tuturnya.
Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, imbuhnya, seleksi administrasi dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap calon pendidik non SM3T dan guru PNS yang mendaftar.
Selanjutnya sebanyak 30 guru non SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kedua, seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat. (esy/jpnn)