Ngaku Bisa Loloskan jadi PNS, Masuk Bui
Sabtu, 02 Juni 2012 – 23:34 WIB
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka serta didukung pengakuan tersangka atas perbuatannya, Fernando dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana subsider 372 KUHPidana,” pungkasnya.
Sariani br Hutabarat saat dimintai keterangannya, kemarin menuturkan putranya DC Panggabean dimasukkan sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) Dishub.
“Anakku diiming-imingi PNS Dishub, tetapi hanya sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Sementara SK PNS yang dijanjikan tak kunjung jelas. Bahkan putriku P br Panggabean juga tidak jelas pekerjaan yang dijanjikan sebagai bidan PTT di Taput,” ungkapnya saat diwawancarai di rumahnya.