Ngaku Bisa Mengobati, Pak Guru Gituin 7 Siswi
Dia menambahkan, MD sempat mengelak. Namun, MD tak berkutik karena polisi memegang hasil visum.
"Jadi yang dipijat rata-rata dari bagian pinggang ke bawah. Untuk saat ini ada tujuh siswa yang mengaku menjadi korbannya. Tapi masih terus kami lakukan pengembangan," tambah Juwadi.
Sementara itu, MD mengaku menyesali perbuatan tak terpujinya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah atau siswa yang merasa dirugikan atas perbuatan saya. Saya tidak meraba bagian yang dimaksud. Hanya sekitarnya," ujarnya.
MD dijerat Undang-Undang 35/2004 pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D Tentang Perubahan Undang-Undang 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (qi/waz)