Ngaku Bule, Ternyata Nigeria, Tipu Pensiunan PNS Ratusan Juta
Selasa, 24 November 2015 – 06:24 WIB
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) tentang pemakaian nama palsu dengan tipu muslihat dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg4/jpnn)