Ngaku Perwira, Pedagang Nasi Raup Rp 120 Juta dari Pemilik Spa
Senin, 25 Februari 2019 – 00:24 WIB
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya selembar kuitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.
"Kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta," pungkasnya. (afi/aim)