Sabtu, 29 November 2014 – 18:35 WIB
MALANG - Petugas Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap kasus penipuan yang meresahkan warga. Yakni, penipuan dengan modus menelepon. Pelakunya mengaku anggota polisi, lalu memeras korban. Pelaku yang bernama Ari Siswan alias Iwan (AS), 25, warga Desa Aman Damai, Serapit, Langkat, Sumatera Utara, itu meraup uang sekitar Rp 57 juta dalam sebulan.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penyelidikan Satreskrim Polres Malang Kota yang bekerja sama dengan bank. Berdasar hasil penyelidikan polisi, pelaku adalah narapidana di Lapas Kelas II Binjai, Sumatera Utara. ''Pelaku yang berinisial AS adalah napi kasus narkoba,'' jelas Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro kemarin.
Adam mengungkapkan, pelaku tercatat telah 12 kali menipu. Korbannya adalah warga Kota Malang. Masing-masing sekali pada Desember 2012 dan 11 kali selama Mei hingga November lalu.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuka rekening di sejumlah bank atas nama ibunya, Supiah; adiknya, Diko; dan Ridwan, temannya. Dari dalam sel tahanan, pelaku menggunakan sebuah handphone dengan empat SIM card berbagai nomor. Eksekusi dilancarkan dengan menelepon sepuluh nomor secara acak. Aksi tersebut dilancarkan terutama saat malam sekitar pukul 22.00-00.00.