Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB
Diketahui, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dusun Takat, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur tahun 2009 dituntut berbeda.
Ahmadi yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kutim, dituntut 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian Aji Najib yang ketika itu menjabat sebagai koordinator lapangan dituntut sama dengan Ahmadi.
Tuntutan berbeda diberikan kepada Mansyur selaku pimpinan CV Putra Mandiri yang menjadi kontraktor. Ia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 133 juta lebih. Jika tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan ditambah hukuman 6 bulan penjara.