Ngaku Salah, Terdakwa Korupsi Minta Keringanan
Selasa, 07 Agustus 2012 – 10:36 WIB
Meski jalan tersebut sudah didanai PT Hanurata, namun CV Putera Mandiri tetap meminta tagihan pembayaran pada Pemkab Kutim, seolah-olah pekerjaan sudah dilaksanakan CV Putera Mandiri. Pembayaran pun lalu dilakukan dalam dua kali, yaitu 40 persen dan 60 persen.(luc/far/fuz/jpnn)