Ngaku Terpaksa jadi Jambret Demi Uang Bensin
Jumat, 16 Mei 2014 – 05:45 WIB
"Kita bawa golok untuk menakut-nakuti. Goloknya gak dibawa setiap hari. Kalau jadi jambret baru dua kali. Waktu tahun 2009 dan sekarang," tuturnya.
Kapolsekta Regol Kompol M Fauzan Syahrir didampingi Kanit Reskrim AKP Deden Achmad Yani menuturkan, kedua tersangka memang kerap beraksi pada malam hari. Kedua pelaku harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Keduanya juga dijerat Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.(bal)