Ngakunya Cinta, Tapi Mas Sudarmanto Kok Embat HP Teguh
jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap seorang pria bernama Sudarmanto Seputro (29). Kini Sudarmanto harus merasakan pengapnya penjara Mapolsek Kenjeran, Surabaya.
Warga Ngagel Dadi Gang III A itu dibekuk petugas karena terlibat kasus penggelapan di Jalan Kedung Mangu Nomor 61 A, Surabaya. Korbannya Teguh Catur Raharjo, warga Tenggumung Lor VII.
BACA JUGA : Richard Kyle Diduga Pernah Kencan dengan Lucinta Luna, Jedar Langsung Interogasi
Cerita penangkapan bermula ketika tersangka meminjam HP korban. Karena sudah dekat, Teguh tidak sungkan memberikan HP merek Vivo V-15 miliknya kepada tersangka.
Pelaku beralasan ingin melihat isi pesan korban di aplikasi WhatshApp. Maklum, tersangka dan korban tampaknya menjalin hubungan. Tersangka curiga korban selingkuh.
BACA JUGA : Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam
Namun, HP korban tidak urung dikembalikan. Teguh kerap menanyakan keberadaannya.
Tersangka beralasan masih memakainya. Korban pun tidak kuat. Dia lantas melapor ke Polsek Kenjeran. Petugas melakukan perburuan.