Ngakunya Khilaf, Kakek Cabuli Empat Bocah di Keluarganya
Kamis, 12 Februari 2015 – 05:12 WIB
“Iya betul semua korbannya masih satu family dengan tersangka,” jelasnya.
Atas kelakuan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perbuahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (cr4)