Karena sudah mengakui perbuatannya, Satpol PP hanya meminta keduanya membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya.Hanya saja, keduanya tidak akan dilepaskan sampai keduanya dijemput keluarga masing-masing. Pemilik wisma yang dijadikan tempat berbuat terlarang itu juga bakal diproses. (mar/sam/jpnn)
JAMBI -- Nasib apes dialami Hadi Pranoto bin Sumiarto (32), asal Wonosobo, bersama Nuryani Binti Nuryarjan yang mengaku beralamat Jalan Ambon Unit