Ngamar dengan Mantan di Hotel, Dodi Alfayed Tak Berkutik saat Digerebek Istri
jpnn.com, MEDAN - Dody Alfayed, 21, warga Jalan Pasar 5 Timur, Blok 3, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1).
Ia menjalani sidang perdana atas kasus perselingkuhan dan perzinaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, bermula pada 2014 terdakwa Dody dan Anggi Mahrany Siregar merupakan teman SMA dan menjalin hubungan.
Kemudian, hubungan mereka putus karena Dody menikahi saksi korban, Ega Silva Ainayah, pada 29 Maret 2020.
“Namun terdakwa dan Anggi Mahrany S tetap menjalin komunikasi dan sering bertemu. Pada pertemuan tersebut, mereka telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih 3 kali, tanpa diketahui istri terdakwa,” ungkap Chandra di hadapan Hakim Ketua Riana Pohan.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, pada 2 Juli 2020, terdakwa menghubungi Anggi dan mengajaknya untuk pergi ke Berastagi.
Namun karena kejauhan, akhirnya disepakati terdakwa dan Anggi untuk menginap di Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa pamitan kepada saksi korban dengan alasan untuk membawa penumpang yang akan merentalkan mobilnya ke daerah Berastagi.