Ngamar dengan Mantan di Hotel, Dodi Alfayed Tak Berkutik saat Digerebek Istri
“Sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dan Anggi memesan kamar di Hotel Grand Inna No 154 Lantai 1, yang melakukan registrasi untuk pemesanan kamar kepada pihak hotel adalah terdakwa, melalui booking Reservation Agoda,” urai Chandra lagi.
Di kamar itu, lanjut Chandra, keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah selesai melakukannya, sekira pukul 23.30 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati oleh keduanya diketuk seorang laki-laki yang mengaku petugas hotel.
Laki-laki itu mengatakan, mobil Toyota Avanza Veloz BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa, berasap di parkiran, sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel.
“Saat pintu kamar hotel dibuka, saksi korban langsung masuk ke dalam kamar, lalu melihat bra Anggi dan celana dalam terdakwa, sudah terletak di atas tempat tidur kamar hotel, sehingga terjadi keributan,” katanya.
Kemudian, saksi korban menghubungi pihak kepolisian dan tak berapa lama, pihak kepolisian datang, lalu membawa terdakwa dan Anggi ke Polrestabes Medan, guna pengusutan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana,” pungkas Chandra.
BACA JUGA: Mbak Yuliana Dihabisi di Kamar Hotel, Polisi: Pelaku Masih Diburu
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi 3 pekan mendatang.(man/saz/sumutpos)