Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ngebet Jadi Caleg, Mantan Koruptor Ini Ancam Pidanakan KPU

Rabu, 05 September 2018 – 10:50 WIB
Ngebet Jadi Caleg, Mantan Koruptor Ini Ancam Pidanakan KPU - JPNN.COM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Taufik usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (11/4). Taufik dimintai keterangan untuk kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta dengan tersangka M Sanusi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik sangat ngotot pengin jadi calon anggota legislatif. Mantan napi korupsi ini bahkan siap memidanakan KPU DKI karena menolak pencalonan dirinya.

Taufik mendesak KPU untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI yang mengizinkan eks napi korupsi jadi caleg. Dia tak peduli ada peraturan KPU yang melarang hal tersebut.

“Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9).

Dengan tidak melanjutkan putusan, ujar Taufik, KPU telah dua kali melanggar undang-undang. Sebab, menurutnya, penerbitan PKPU 20/2018 yang melarang eks koruptor maju Pileg juga bentuk yang bertentangan dari UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia (KPU) dua kali dong melanggar Undang-Undang. Di Undang-Undang itu, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. KPU kan bekerja tidak berdasarkan aturan, dia bekerja berdasarkan opini-opini aja yang terbangun oleh kelompok-kelompok tertentu,” tutur dia.

Kekesalan Taufik hingga ingin menggugat KPU DKI berawal dari pencoretan namanya dalam daftar bacaleg. Wakil Ketua DPRD DKI itu berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk daftar caleg sementara (DCS).

“Karenanya saya gugatkan ke Bawaslu sebagai institusi, lembaga resmi penyelenggara pemilu yang menyelesaikan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Hukumnya dalam UU Nomor 7 itu, wajib keputusan Bawaslu dilaksanakan oleh KPU. Makanya dalam diktum keputusannya, ada kata wajib,” jelas Taufik.

Ketua DPD Gerindra DKI itu masih berharap KPU DKI memahami hasil putusan Bawaslu. Dia mengancam akan menggugat jika namanya benar-benar tidak masuk daftar caleg tetap (DCT).

Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik sangat ngotot pengin jadi calon anggota legislatif. Mantan napi korupsi ini bahkan siap memidanakan KPU DKI

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News