Ngebet Jadi Caleg, Mantan Koruptor Ini Ancam Pidanakan KPU
“Saya kira mestinya KPU pahamlah itu. Nuraninya paham. Tinggal tunggu aja nanti siapa yang bertanggung jawab atau gugatan itu kalau sampai terjadi dalam daftar calon tetap, saya enggak ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, meski ada PKPU 20/2018, Taufik tetap mendaftar ke KPU DKI pada masa pendaftaran caleg 2019. Kemudian, dirinya sempat dimediasi dengan KPU soal pencoretan namanya dalam pendaftaran Pileg 2019 dengan hasil yang buntu.
Bawaslu DKI akhirnya mengambil sikap untuk melakukan sidang ajudikasi dan memenangkan Taufik. Batas waktu KPU DKI untuk memutuskannya hingga esok hari, Rabu (5/9) sejak putusan yang digelar pada Jumat (31/8).
Sebagai informasi, Taufik sendiri, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (yes/JPC)