Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ngendon di Rumah Janda, Pejabat Kejaksaan Digerebek

Senin, 18 Februari 2013 – 08:30 WIB
Ngendon di Rumah Janda, Pejabat Kejaksaan Digerebek - JPNN.COM
Malam itu keduanya bebas dari sanksi adat desa, kades memberikannya waktu dua hari untuk menunjukan bukti bahwa keduanya sudah menikah. Jika tidak maka kades akan menjerat keduanya dengan sanksi cuci kampung.

"Biasanya kalau cuci kampung pasangan ini harus memotong kambing. Selain itu ada denda adat uang juga, namun harus dirapatkan dulu dengan pemuka adat," terang Mustadi.

Dikatakan Mustadi, hingga kemarin Ra maupun Nu belum juga memberikan surat bukti sudah menikah kepada perangkat desa. Nah, rencananya, hari ini perangkat desa dan adat akan bermusyawarah terkait sanksi adat yang paling tepat dijatuhkan kepada pasangan itu.

Berdasarkan laporan warga kepada Kades Lubuk Gedang, Ra sudah kerap terlihat berada di rumah Nu. Ra juga tak berbaur dengan masyarakat setempat. "Saya baru tahu setelah dibawa ke rumah ternyata pengakuan warga sudah sering melihat Ra ini," ujar Mustadi.

LAIS - Hari ini (18/2) perangkat desa ubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Lebong, Bengkulu, menggelar rapat khusus dengan tokoh adat setempat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA