Ngeri! Botol Sisa Kopi Mirna Dibuka, Terdengar Letupan
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Juwita Boon alias Hani adalah satu-satunya saksi yang diperiksa. Bahkan, perempuan 29 tahun itu diperiksa hampir 4 jam. Rekaman CCTV di kafe Olivier juga diputar.
Selepas pemutaran rekaman, Tim JPU yang diketuai Ardito Muwardi menyerahkan barang bukti berupa sisa air kopi bersianida. Air itu dimasukkan ke dalam botol.
Menariknya, ketika dibuka, sempat terdengar suara letupan. JPU pun meminta agar panitera mencatat reaksi botol tersebut.
JPU sendiri kemudian memutar rekaman CCTV Jessica datang ke kafe Olivier. Saat itu rekaman menunjukkan pukul 15.30.
Hani pun membenarkan bahwa Jessica mengirim chat di grup bahwa dia sudah datang pada jam yang sama. JPU kemudian mengatakan bahwa Jessica Kumala berbohong mengenai waktu kedatangan.
Namun ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan membantahnya. ’’Kalau soal waktu itu kan bisa saja manusia khilaf,’’ ujar dia.
Sementara ketua tim JPU Ardito Muwardi mengungkapkan, video tersebut baru sebagian. Rekaman lengkapnya nanti akan dibuka sesuai persidangan berikutnya.