Ngeri! Pengepul Obat Bekas Kena OTT, 12 Ribu Antibiotik Disita
Jumat, 23 Desember 2016 – 06:59 WIB
Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka.
”Harusnya obat ini dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya kepada koran ini.
Akibat perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (dny/dil/jpnn)