Ngeyel Dukung Calon Kada, Ratusan PNS Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, ratusan aparatur sipil negara (ASN) PNS dijatuhi sanksi. Tercatat per 5 November 2020, sebanyak 362 PNS sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Hal ini berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB,” tegas Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru, Rabu (11/11).
Data pelanggaran netralitas PNS lainnya menyebutkan bahwa sejumlah 827 PNS telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, sebanyak 606 ASN PNS yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN.
Sementara 72 ASN PNS lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.
Selanjutnya tercatat 5 top instansi kategori pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN. Di antaranya 56 ASN untuk Kabupaten Purbalingga, 33 ASN untuk Kabupaten Wakatobi, 24 ASN untuk Kabupaten Bima, 23 ASN untuk Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN untuk Kabupaten Kediri.
Sementara top 5 jabatan ASN PNS kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN terdiri dari 25.7% Jabatan Fungsional, 22.8% JPT, 14.6% Administrator, 12.9% Pelaksana, dan 11.5% Camat/Lurah.
BKN menyebutkan sebaran wilayah ASN PNS yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni 4 untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang