Ngopi Bareng Hotman Paris, Vivi Nathalia Mengeluh kepada Mahfud MD, Langsung Direspons
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendengar curhatan Vivi Nathalia, seorang yang merasa dirugikan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), saat menghadiri acara Ngopi Bareng Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).
Dalam acara yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea itu, Vivi mengatakan, UU ITE telah membuat dirinya berstatus terpidana hukuman percobaan.
"Saya menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," ujar Vivi di acara Ngopi Bareng Hotman Paris.
Vivi mengatakan, dirinya dijerat UU ITE terkait urusan utang piutang.
Awalnya, kata Vivi, seseorang berutang sebesar Rp 450 juta kepada dirinya.
Syahdan Vivi curhat di Facebook tentang seseorang yang berutang ke dirinya.
Namun, dia justru dilaporkan atas pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
"Saya lihat UU ITE jadi ajang saling lapor," tutur Vivi.