Ngutang Puluhan Juta, Pengacara Dinyatakan Pailit
Senin, 03 April 2017 – 22:50 WIB
"Hal tersebut supaya bisa dimasukkan sebagai boedel pailit guna menyelesaikan piutang mereka," ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan Yanti ke polisi atas tuduhan pidana penipuan dan penggelapan uang.
Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Bambang mengaku sudah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak ada jawaban apapun dari terlapor.
Menurut dia, terlapor menerima uang sejumlah Rp 78.000.000 dari korban sebagaimana tertera dalam kwitansi bertanggal 1 Oktober 2015.
Terlapor berjanji mengembalikan uang itu pada 18 Februari 2016. Namun tidak terjadi. (flo/jpnn)