Nia Daniaty Tak Tahu Digugat Korban Penipuan CPNS Bodong Senilai Rp 8,1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya tidak tahu jika digugat oleh korban penipuan CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nia Daniaty diketahui digugat secara perdata oleh korban kasus putrinya senilai Rp 8,1 miliar.
Berdasarkan putusan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan perdata tersebut telah divonis secara verstek.
Hasilnya, Nia Daniaty beserta dua tergugat lainnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
"Tadinya Oi (Olivia Nathania, red) dan Nia Daniaty tidak tahu adanya perkara itu," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
Gugatan tersebut diputus secara verstek lantaran ketidakhadiran para tergugat dalam persidangan.
Menyusul hal ini, Otto pun menegaskan bahwa kliennya bukan tak hadir. Melainkan, surat panggilan kasus perdata tersebut tak sampai kepada kliennya.
“Jadi, mungkin panggilan ini dikirim ke Polda dahulu, mungkin karena pada saat itu Oi, kan, ada masalah di Polda padahal Oi sudah di Pondok Bambu," tuturnya.