Nia Daniaty Tak Tahu Digugat Korban Penipuan CPNS Bodong Senilai Rp 8,1 Miliar
Lebih dari itu, Otto menyatakan kliennya seharusnya tidak menjadi tergugat dalam kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan putrinya.
Menurutnya, Nia sudah tidak ada sangkut paut dengab kasus sang putri. Mengingat Oi sudah memiliki keluarga sendiri.
Dia menegaskan kliennya tidak memiliki tanggung jawab hukum dalam perkara ini, di mana orang tua harus menanggung masalah putrinya.
“Enggak boleh dong dia dibebankan kewajiban-kewajiban. Saya beri tahu kepada semua pihak siapa pun, dia jangan dibawa-bawa kepada Nia Daniaty," ujarnya.
Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis 3 tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.
Tak puas sampai di situ, Oi digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)