Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Direhabilitasi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang tersandung kasus narkoba akan menjalani rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan keputusan itu merujuk pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Narkoba.
"Sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba ini diwajibkan untuk melakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi," kata Hengki dalam jumpa pers yang digelar secara daring di Polres Jakpus, Sabtu (10/7).
Namun demikian, kata lulusan Akpol 1996 itu, rehabilitasi tersebut bukan berarti proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak berlanjut.
"Perkara kami tetap lanjutkan, kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim," ujar Hengki.
Menurut Hengki, perihal rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Nia dan Ardi, pihaknya hanya memfasilitasi.
Dia menegaskan, pelaksanaan rehabilitasi dilakukan oleh Tim Assesment Terpadu Badan Narkotika Nasional ( BNN).
"(Rehabilitasi, red) di luar penyidik Polres Jakarta Pusat," ujar Hengki.