Nia Ramadhani Menangis, Kuasa Hukum Sebut Wajar, Ini Sebabnya
Selasa, 11 Januari 2022 – 14:34 WIB
Mereka divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," tambah Wa Ode. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!