Niat Baik Pandu Ternyata Berbuah Celaka
Pandu bersama anaknya sontak mencegah SBR dengan memegang tangannya. Parang pun berhasil direbut Pandu dan berpindah tangan kepada SHR.
Dia mengira SHR yang masih mengenakan seragam sekuriti berniat ikut mengamankan SBR.
Namun, SHR justru mengamuk. SHR melayangkan parang itu dan mengenai lengan kanan serta telapak tangan Pandu.
Akibatnya, Pandu harus mendapat delapan jahitan di lengan kanan dan sebelas di kedua telapak tangannya.
Atas perbuatannya, SHR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Polres PPU masih mendalami sangkaan yang akan dikenakan kepada SBR.
“Belum ditetapkan tersangka. Karena kan percobaan (penimpasan),” kata Kanit Pidum Polres PPU Ipda Muhammad Ridho Wahyudi. (rik/ica/k9)