Niat Ingin Menjaga Kampung, 9 Pemuda Ini Malah Berbuat Terlarang
Senin, 27 April 2020 – 21:38 WIB
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Joko mengatakan pihaknya mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan di lingkungan masing-masing, tetapi diimbau jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
BACA JUGA: Sopir Angkot Garap Remaja di Losmen, Begini Kronologinya
"Mari bersama-sama menjaga keamanan, tetapi jika ada orang yang mencurigakan segera melaporkan polisi terdekat. Masyarakat jangan main hakim sendiri," katanya. (antara/jpnn)