Nih Kata Anggota MKD Soal Legislator Minta-minta Fasilitas
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan langkah sejumlah LSM mengadukan pimpinan dan anggota dewan akan tetap diproses setelah melalui tahapan verifikasi administrasi.
Ini disampaikan Sudding, menanggapi pengaduan Koalisi Anti Katebelece untuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Rachel Maryam, terkait permintaan fasilitas ke kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Setiap orang kan mempunyai hak untuk melaporkan anggota DPR RI ke MKD. Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindak lanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dahulu," kata Sudding saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut politikus Hanura itu, proses verifikasi administrasi diperkirakan memakan waktu antara satu sampai dua minggu. Namun ia mengingatkan pengecekan persyaratan pengaduan dilakukan bukan untuk menilai bersalah tidaknya para teradu.
Diakui Sudding, para wakil rakyat memang tdiak dibenarkan meminta kemudahan karena jabatannya. Karena itu, ia mengaku akan melihat konteks katabelece yang dibuat para teradu.
"Memang dalam pasal 4 (Peraturan DPR) ini yang berbunyi seorang anggota dilarang menggunakan jabatan meminta kemudahan, tapi kami lihat konteks masalahanya terlebih dahulu," tambah Anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)