Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta

Rabu, 07 Juni 2017 – 04:49 WIB
Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

Mereka telah membayar pajak penghasilan yang telah dipotong dari pendapatannya. Karena itu, dia menekankan bahwa para pemilik rekening dengan batasan saldo tersebut tidak perlu khawatir.

"Jadi, sebetulnya masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, bagi pemerintah, informasi itu penting untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan dari sisi berapa tax payer, dari sisi aset, dan lainnya. Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia,"jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menguraikan, keputusan pemerintah menetapkan batasan saldo minimal Rp200 juta cukup beresiko.

Menurut dia, batasan saldo tersebut cukup rendah, sehingga kewajiban lapor tersebut bisa menyasar WP dalam jumlah besar. Dikhawatirkan Ditjen Pajak justru kewalahan mengolah data keuangan yang cukup banyak.

"Secara sosio-psikologis kurang bagus. Karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besarnya malah tidak tercapai. Jangan sampai ada kesan mau bangun database tapi semuanya dijaring. Ongkos administrasi juga jadi mahal. Seharusnya minimal Rp 500 juta sudah moderat sebagai batas bawah,"imbuhnya. (ken)

 

Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 sebagai turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close