Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 10 Mei 2024 – 18:34 WIB
Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor - JPNN.COM
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dengan melaksanakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (7/5). Foto: Dokumentasi Humas Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Seperti yang dilakukan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dengan melaksanakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (7/5).

Dewi menyampaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi Kantor Bersama Samsat.

Menurut Dewi, berdasarkan data internal Jasa Raharja hingga Maret 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.

“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisa yang komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (10/5).

Dewi menyebutkan salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses penegakan hukum.

Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Kami harapkan hal ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” ujar Dewi.

Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional melaksanakan Gelar Evaluasi Program Kerja Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News