Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nih...Model Investasi Baru, Minat?

Jumat, 31 Maret 2017 – 13:02 WIB
Nih...Model Investasi Baru, Minat? - JPNN.COM
Menghitung uang dolar AS. Ilustrasi Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti No.1/2017, tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi.

Menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Sri Hariaty, peraturan tersebut memungkinkan para pialang perdagangan berjangka komoditi mengelola dana repatriasi dari nasabah yang sudah mengikuti program pengampunan pajak, untuk diinvestasikan melalui transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka.

Keputusan terbaru ini merupakan langkah Bappebti menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.123/2016 yang terbit Oktober lalu untuk memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan tax amnesty.

“Tapi para pialang harus memiliki integritas keuangan yang baik dan tidak pernah terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha, atau peringatan maupun denda administratif tiga kali berturut-turut,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).

Untuk mengelola dana repatriasi, kata Sri, pialang juga harus membuka rekening khusus melalui bank persepsi yang sudah ditunjuk sebagai gateway.

Juga harus mendapat persetujuan dari Bappebti sebagai bank penyimpan margin, yakni Bank BNI, BCA, Mandiri dan CIMB Niaga.

“Bagi para nasabah, peluang investasi ini sangat menarik. Karena mereka bisa melakukan lindung nilai atau hedging, jika memiliki transaksi berjangka. Atau para nasabah juga bisa berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi emas yang memang likuid,” ucap Sri.

Jenis perdagangan berjangka komoditi yang terbuka untuk dana repatriasi adalah perdagangan kontrak berjangka di bursa berjangka secara multilateral karena pemerintah ingin mendorong sektor ini.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti No.1/2017, tentang Pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News