NIK dan KK Dipakai secara Ilegal, Pemilik Asli Bisa Lapor
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henry Subiakto menuturkan, seharusnya registrasi ulang kartu SIM prabayar bisa meningkatkan kepedulian masyarakat atas data pribadinya.
Sebab, masyarakat sudah terlalu lama teledor dalam hal dokumen kependudukan.
Dengan registrasi kartu prabayar, masyarakat diarahkan untuk mengamankan data pribadinya masing-masing agar tidak digunakan orang lain. Apalagi bila nanti fasilitas cek nomor sudah tersedia.
’’Kalau ada yang pakai NIK dan KK secara ilegal, pemiliki asli bisa melaporkan penyimpangan itu,’’ terangnya.
Di sisi lain, pemerintah juga akan berbicara dengan parlemen utuk membahas UU perlindungan data pribadi.
Dengan demikian, diharapkan bisa muncul metode-metode yang bisa memproteksi data individu agar tidak digunakan secara ilegal. (byu)