NIK Jadi NPWP, Semua Orang Otomatis Wajib Bayar Pajak?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan pendapatan melalui pajak.
Kemenkeu pun melakukan terobosan-terobosan baru guna memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
Salah satu terobosan terbaru tersebut ialah melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Program yang diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5 persen warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.
Meskipun demikian, Tim penasihat Reformasi Pajak/Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tidak semua pemilik NIK secara otomatis akan dikenai pajak.
"Ketika NIK sudah menjadi NPWP, seolah-olah dia harus bayar pajak. Tidak. Ini hanya sarana administrasi saja. Orang yang kena pajak bila telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagai wajib pajak, salah satunya yang terkait penghasilan," ujar Darussalam dalam diskusi rilis survei dengan tema 'Evaluasi Publik atas Kinerja Perpajakan dan Pertanahan di Indonesia, yang digelar oleh Polling Institute secara daring, Minggu (20/11).
Darussalam mengungkapkan saat ini tidak semua angkatan kerja di Indonesia telah memiliki NPWP.