Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi
“Inikan tidak pantas dan cocok dilakukan. Terlebih lagi terlapor adalah tokoh atau figur di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Sejumlah alat bukti terkait adanya pernikahan yang dilakukan Suhaili telah dikantongi.
Salah satunya berupa akta pernikahan. Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang dianggap menguatkan telah terjadinya pernikahan yang dilakukan Suhaili.
“Bukti ini yang akan kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang diadukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 KUHP.
“Ini (melapor) bukan tanpa dasar. Laporan kami ini menjadi pembelajaran ke depannya ke masyarakat. Ini juga sekaligus kami ingin melindungi hak-hak perempuan. Tolong hargai perempuan,” ungkap dia.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan soal pengaduan tersebut. Pengaduan itu sudah diterima.
“Kalau sudah kami terima aduan, ya kami tidak lanjuti dan tangani. Kami lidik dahulu,” kata Syarif.