Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Jumat, 28 Juni 2024 – 21:33 WIB
Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi - JPNN.COM
Achmad Saifulllah (kedua kiri) bersama tim kuasa hukum Lale Laksmining Puji Jagat menunjukkan surat laporan aduan di Polda NTB, Mataram, Kamis (27/6/2024). Foto: ANTARA/HO-kuasa hukum

“Inikan tidak pantas dan cocok dilakukan. Terlebih lagi terlapor adalah tokoh atau figur di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sejumlah alat bukti terkait adanya pernikahan yang dilakukan Suhaili telah dikantongi.

Salah satunya berupa akta pernikahan. Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang dianggap menguatkan telah terjadinya pernikahan yang dilakukan Suhaili.

“Bukti ini yang akan kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang diadukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 KUHP.

“Ini (melapor) bukan tanpa dasar. Laporan kami ini menjadi pembelajaran ke depannya ke masyarakat. Ini juga sekaligus kami ingin melindungi hak-hak perempuan. Tolong hargai perempuan,” ungkap dia.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan soal pengaduan tersebut. Pengaduan itu sudah diterima.

“Kalau sudah kami terima aduan, ya kami tidak lanjuti dan tangani. Kami lidik dahulu,” kata Syarif.

Kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News