Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Jumat, 28 Juni 2024 – 21:33 WIB

Achmad Saifulllah (kedua kiri) bersama tim kuasa hukum Lale Laksmining Puji Jagat menunjukkan surat laporan aduan di Polda NTB, Mataram, Kamis (27/6/2024). Foto: ANTARA/HO-kuasa hukum
Dia mengatakan ini merupakan delik aduan. Jika di pertengahan jalan terlapor mencabut laporan, tidak jadi persoalan.
“Jadi kalau nanti tengah jalan mau cabut pengaduan, ya sah sah saja, karena delik aduan,” pungkasnya.(antara/jpnn)