Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nikita Mirzani Akhirnya Resmi Menjanda

Selasa, 17 Februari 2015 – 02:55 WIB
Nikita Mirzani Akhirnya Resmi Menjanda - JPNN.COM
dok jpnn

jpnn.com - GUGATAN cerai yang dilayangkan artis sensasional Nikita Mirzani kepada suaminya Sajad Ukra akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Niki-sapaan akrabnya resmi menyandang status janda.

"Putusan sudah dibacakan majelis hakim. Gugatan dikabulkan, untuk saat ini penggugat dan tergugat sudah bercerai," ujar Kuasa Hukum Nikita Mirzani, RN Putra Anugrah usai persidangan di PA Jaksel pada Indopos (JPNN Group) kemarin.

Putra mengemukakan, dalam pembacaan putusan tersebut, Niki mendapat hak asuh untuk merawat buah cinta bersama suaminya. Termasuk soal nafkah. 

"Berkenaan dengan nafkah anak dan biaya semua dikabulkan," jelasnya. Hanya saja besaran nilai nominal yang akan diterima Niki dari mantan suaminya itu belum dijelaskan.

Dalam pengajuan tersebut, kliennya melampirkan sejumlah nominal biaya kehidupan yang tertunda. "Untuk nominalnya Sajad harus memberikan nafkah tertunda dan tergugat membayar Rp 60 juta. Biaya pengganti persalinan sebesar Rp 37.143.000. Nafkah anak sampai dengan anak dewasa Rp 6 juta per bulan," bebernya.

Hanya saja, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. "Yang tidak dikabulkan ada beberapa dalam hal besaran nominal yang kita minta. Karena ada nafkah tertunda sejak Niki tak dinafkahi. Spesifiknya dari kapan nggak usah dijelaskan," tegasnya.

Putra mengatakan belum ada upaya hukum untuk  biaya kehidupan yang tertunda dan biaya persalinan anaknya. Dia beralasan masih menunggu keputusan Niki.

"Niki belum dapat tentukan sikap. Lebih dulu harus ketemu pihak prinsipal secara langsung. Apakah akan banding atau nggak, Niki yang punya pertimbangan," katanya.

GUGATAN cerai yang dilayangkan artis sensasional Nikita Mirzani kepada suaminya Sajad Ukra akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News