Nikita Mirzani Bebas, Deolipa Yumara Berkomentar Begini
Sabtu, 31 Desember 2022 – 13:42 WIB
"Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya," tutupnya. (ded/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?