Nikmati Duit Haram Proyek Sekolah, Bekas Ibu Negara Malaysia Divonis 30 Tahun Penjara
Kamis, 01 September 2022 – 22:21 WIB
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (ant/dil/jpnn)