Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi

Minggu, 05 Oktober 2014 – 20:56 WIB
Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan 26 September 2014 telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU Pilkada tersebut. Hal inilah, kata Khatibul, yang menjadi pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

"Ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi. Inilah yang menjadi dasar materil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu," kata Khatibul, Minggu (5/10).

Dia pun menegaskan, tentu Presiden memenuhi syarat penerbitan Perpu. Dalam konstitusi, menurut dia, ada dua syarat yang harus dipenuhi.

Pertama,  kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatnya nyata dan mendesak. Dalam konteks Perppu Pilkada ini, ada extraordinary needs atau kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar.

Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan. Kedua, adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. "Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa," ungkapnya.

Ia menjelaskan salah satu sumpah yang diucapkan Presiden adalah menegakkan konstitusi. Sebagai negara demokrasi konstitusional, konstitusi di Indonesia ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.

Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi masuk kategori. pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat.

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan 26 September

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close