Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nilai Tes CPNS Jeblok di Satu Bidang, Dipastikan Gagal

Rabu, 06 November 2013 – 01:47 WIB
Nilai Tes CPNS Jeblok di Satu Bidang, Dipastikan Gagal - JPNN.COM
Tes CPNS di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Foto: Humas Kemenpan-RB

jpnn.com - JAKARTA - Model penghitungan hasil tes CPNS cukup ketat. Agar peserta bisa berhasil merebut satu kursi CPNS, maka nilainya harus tinggi di tiga kelompok soal sekaligus. Yakni kelompok soal karakteristik pribadi, soal intelegensia umum, dan soal wawasan kebangsaan.

Misal dua kelompok soal mendapatkan nilai sangat tinggi namun di satu kelompok soal nilainya jeblok, maka dipastikan akan gagal. Jadi, kelulusan bukan dilihat dari nilai total hasil pengerjaan soal tiga bidang dimaksud.

Ini lantaran pemerintah menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade) kelulusan. Nah, untuk passing grade tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum, angkanya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.  

Menpan-RB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (Tes Komptensi Bidang, red0,” ungkap Azwar di Jakarta, kemarin (5/11).

Sesuai Permenpan-RB, angka passing grade untuk tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan.

Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

"Seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai," ujar Azwar.

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus  mencapai 60 persen dari nilai maksimal  175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50 persen) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70.

JAKARTA - Model penghitungan hasil tes CPNS cukup ketat. Agar peserta bisa berhasil merebut satu kursi CPNS, maka nilainya harus tinggi di tiga kelompok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA