Nilai UN 5,5 tak Bisa Ikut SNMPTN
jpnn.com - Ujian Nasional (UN) 2015 ini memang tidak menjadi penentu kelulusan siswa SMA/sederajat. Tetapi jika ada siswa yang hasil UN-nya di bawah standar kompetensi minimal yakni 5,5, Kemendikbud menetapkan siswa harus mengikuti ujian sejenis pada tahun berikutnya.
Hal itu terungkap saat sosialisasi UN kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) se-Jawa Timur di Dispendik Jatim, Senin (2/3).
“Sesuai petunjuknya ya harus mengikuti ujian serupa tahun depan. Kalau tidak lulus mana bisa kuliah? Kalau mau kuliah jelas akan dimintai tanda kelulusan,” jelas Kadispendik Jatim Harun seperti yang dilansir Radar Surabaya (Grup JPNN.com), Selasa (3/3).
Tersirat, ia pun menyatakan hasil UN sebetulnya tetap jadi faktor penentu kelulusan.
“Namanya ujian jelas menentukan kelulusan siswa. Tujuan UN itu bermacam-macam, pemetaan, kelulusan dan syarat untuk masuk ke perguruan tinggi negeri,” paparnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam. Dalam dialog publik UN 2014-2015 di Garden Palace Hotel, Prof Nizam menyatakan meski tidak dijadikan syarat kelulusan siswa, namun hasil UN ini nantinya memang dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sehingga, peserta dituntut lulus UN agar bisa menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Untuk SMA sederajad, hasil UN ini akan menjadi acuan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Ini setelah terjadinya kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 17 Februari lalu yang berisikan UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).