Nilai Unas Tidak Lagi Menentukan Kelulusan
Rabu, 24 Desember 2014 – 04:32 WIB
Adapun peserta kelas akselerasi atau program SKS harus menuntaskan seluruh program pembelajaran. Ketentuan masa belajar itu juga berlaku bagi warga belajar kejar paket B dan C.
Kabar tersebut disambut gembira oleh sekolah. Bobot persentase kelulusan 50:50 itu meringankan anak-anak. "Mereka diharapkan tidak terbebani lagi saat ujian," papar Anisah. Sebelumnya, hasil unas sangat menentukan karena diberi bobot 60 persen dan ujian sekolah 40 persen. Yang lebih menggembirakan, kelulusan siswa tetap ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru. Kebijakan itu berlaku untuk SMP, SMA, maupun SMK sederajat.
Intinya, papar dia, seluruh kepala sekolah menyambut baik kebijakan prosekolah itu. Lulus unas 2014-2015 dianggap lebih ringan. "Kewenangan sekolah untuk menilai siswa diperluas," ungkapnya.